Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...