Langsung ke konten utama

INDEPENDENKU BERBEDA ARTI DENGAN INDEPENDENMU

 Makna Independen itu adalah sebatas sebuah kata yang menempatkan kita dalam satu kelompok yang belum memiliki pengakuan Administratif kelompok yang telah teroganisir seperti Para Partai yang telah ada. Ini juga bagian dari sebuiah Alternatif yang diberikan oleh Pemerintah untuk menampung semua aspirasi masyarakat lokal agar mereka memiliki Peluang untuk menggapai sebuah perubahan baru yang selama ini terkungkung dibawah Kekuatan Para Partai yang ada. Intinya tidak ada sebenarnya perbedaan antara Makna kata Partai itu sendiri dengan Makna kata Independen yang kami ketahui. Perbedaanya adalah dari Visi Misi yang selama ini ada di bawah kekuatan Partai, kini warga masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan Pilihan yang terbaik buat mereka. Sampai disini, aku meyakini tidak ada yang akan menyangkal makna sesungguhnya dari Kelompok Independen dan Kelompok Partai itu adalah sama. Oleh karenanya, ketika dalam perjalan Kandidat yang diusung oleh warga lokal dan menamakannya dirinya Independen itu gagal mereih kursi Dki-1, apakah berhenti sampai disitu? Pasti jawabannya adalah TIDAK. Mengapa? Karena Independen yang diyakini oleh warga ketika memilih Kandidatnya dalam pencalonan Pilkada Gubernur/ Bupati  itu terletak pada Visi Misi yang akan diperjuangkan. Oleh sebab itu, ketika si Kandidat gagal meraih kursi tersebut  langkah yang seharusnya diambil adalah. Melakukan Lobby lobby untuk memperjuangkan Visi Misi Independen itu sendiri kepada Kandidat yang masuk pada Putaran kedua. Sehingga perjalanan Independen dengan Visi Misinya warga tetap berjalan dalam penentuan Kepemimpinan Pilkada  nantinya. Dengan adanya Lobby lobby yang dilakukan kepada Kandidat lain yang maju keputaran berikutnya, akan menempatkan Independen sebagai berikut. 1. Bila kandidat yang setuju dengan Lobby lobby Independen dan didukung oleh Pemilih Independen meraih kemenangan akan menempatkan Independen didalam bagian Sistem Roda Pemerintahan yang berjalan (walau tidak seluruh Visi Misi itu bisa terealisasi) 2. Bila Kandidat yang diusung itu gagal, maka akan menempatkan Independen sebagai Sosial Kontrol bagi Kandidat yang terpilih nantinya. Sehingga perjalanan Demokrasi dan Perjuangan untuk membela kepentingan warga tidak berhenti hanya pada Pemilihan Kandidat diputaran pertama.
Semoga tulisan ini menjadi catatan sejarah bagi kita Pelaku pelaku ataupun Relawan relawan Rakyat dalam memperjuangkan kepentingan warga dalam Demokrasi di Indonesia.                             Semoga Indonesia akan tetap Jaya dan Pelaksanaan setiap Pilkada akan  berjalan dengan damai. Siapapun yang terpilih nantinya akan membela Kepentingan rakyatnya. Itulah yang membuatku dan Beliau berbeda Pandangan dalam menterjemahkan arti kata INDEPENDEN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...