Langsung ke konten utama

Suara rakyat yang menjerit

Kita telah merdeka sejak tahun 1945, 65 tahun yang lalu para Pendiri Negeri ini telah berjuang antara Hidup dan Mati, tetsan  Darah, linangan air mata dan bersimbah keringat yang tanpa batas. Melakukannya dengan hati yang ikhlas untuk sebuah Negeri yang akan dihuni oleh anak keturunannya. Kini mereka semua telah tiada, semua tinggal kengan sejarah masa lalu.
Namun harus diingat bahwa mereka telah mempersiapkan Harapan Harapan yang tinggi untuk sebuah Negeri dimana ketika itu mereka bicara bener bener sesuai dengan hati nurani tanpa kepentingan sesaat, HANYA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYATNYA.
Dan mereka telah menuangkannya di dalam UUD45 dan Pancasila, yang telah menjadi Dasar dan Idiologi berdirinya sebuah Negara yang bernama Indonesia.
Sekarang mari kita lihat kepada kenyataan yang ada? Dimana itu yang namanya kepentingan rakyat? Kita tidaklah perlu menghujat, mengajarkan, menuduh apalagi mencaci maki dan menghina para Petinggi Negeri saat ini. Namun yang ingin kita lakukan adalah mengingatkan kembali kepada Seluruh Pemimpin Negeri ini khususnya Bapak Presiden kita selaku Penguasa Tertinggi yang menjalankan roda Pemerintahan Negeri ini.
Beberap Poin poin yang sangat perlu untuk dilakukan kajian dan perhatian secepatnya antara lain:
1. Tingginya bahan bahan kebutuhan Pokok
2. Tingginya Biaya Pendidikan, yang seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab Negara. Dimana ini untuk mempersiapkan para generasi mendatang selaku anak Bangsa
3. Tingginya Biaya Berobat dan Pengobatan, walaupun Pemerintah telah membuat Program program yang ada saat ini, namun itu semua masih belum berjalan sebagaimana mestinya, sesuai yang diamanatkan didalam UUD45
4. Tidak meratanya kesejahteraan rakyat yang dapat memiliki rumah karena kurangnya pendataan Penduduk yang bener bener ril sesuai dengan kenyataan. Apartement menjulang tinggi diantara bangunan bangunan kumuh yang sangat mengusik hati.
5. Pemborosan Uang negara dalih untuk kesejahteraan sosial yang dilakukan secara sistematis dan dilindungi Undang Undang tetapi tidak menyentuh langsung kepada yang dituju, dan menjadikan ladang ladang Manipulasi yang semakin menyakitkan dan menyulitkan rakyat.
6. Tidak adanya Kepastian Hukum karena Mentalitas yang bobrok  Oknum Para Penegak Hukum kita (Polri,Jaksa dan Hakim). Karena Hukum bisa diperjual belikan..waoullahi bi showab
Sudah saatnya Pemimpin Negeri ini Bertanggung jawab untuk membela kepentingan rakyatnya. Berjuanglah dan belalah rakyat yang lemah ini, karena ditangan Pemimpin yang benarlah nasib mereka bisa terselamatkan , seperti Harapan yang diinginkan para Pendiri Negeri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...