Langsung ke konten utama

Surat Serikat Pedagang Pasar Indonesia ke Ketua DPR RI H. Setya Novanto, S.E



Jakarta,   14  Maret  2015
Nomor             : 179/DPN-SPPI/III/2015         
                        
Kepada Yth :    
Ketua DPR RI   Bapak. H. Setya Novanto, S.E
Kepada Ketua Komisi IV DPR RI
Kepada Ketua Komisi VI DPR RI
Kepada Ketua Komisi XI DPR RI
Di
Tempat
Perihal             : Pencabutan Perpu No.7 th 2003 Tentang Perum BULOG
Dengan Hormat,
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak sebagai Wakil Rakyat  selalu diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Perkenankan kami dari Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) menyampaikan surat tembusan kepada Bapak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat.  Mengenai  surat Rekomendasi  kami kepada Pemerintah RI melalui Presiden Republik Indonesia Bapak. H. Ir. Joko Widodo No: 178/DPN-SPPI/III/2015 : mengenai Keberadaan Badan Urusan Logistik (BULOG)  dan penghapusan Perpu No. 7 tahun 2003 (terlampir)

Demikian surat ini kami ajukan sebagai pertimbangan kepada Bapak Pimpinan DPR RI dan tembusan kepada Komisi komisi DPR RI yang berhubungan dengan  Pemerintah khususnya BULOG.  Dengan harapan agar ke depan Bulog bisa bekerja lebih maximal dan benar benar sebagai Lembaga yang mampu menjadi solusi terbaik bagi Kesejahteraan Petani dan pelayanan terhadap kebutuhan komoditi bahan pokok masyarakat Indonesia. 

Atas perhatian dan perkenan Bapak Pimpinan Dewan  kami ucapkan  terima kasih.  


Hormat kami,



Burhan Saidi .HSB
Ketua Umum Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI)

Surat ke Presiden terlampir, 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...