Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) jilid I (SBY) & jilid II (Jokowi) tetap tidak akan maximal, SPPI menawarkan SOLUSI.
Belajar dari pengalaman yang terjadi selama ini, seharusnya Pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Sejak 2008 Pemerintah SBY telah mengeluarkan Kebijakan untuk membantu permodalan bagi UMKM. Akan tetapi tetap saja realisasinya tidak sesuai seperti yang diharapkan.
Sangat kami sayangkan ketika hal ini terjadi lagi di masa Pemerintahan Jokowi. Dimana kebijakan tentang KUR tetap berpedoman pada Kepres tanpa mau merubah Aturan Undang-undang di atasnya.
Disini kami memberikan literatur atau skema yang telah dijalankan dan yang akan dijalankan. Disamping itu kami juga memberikan masukan tentang skema baru dengan masuk ke dasar persoalan untuk memaximalkan bantuan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia.
Masih ada waktu bagi Pemerintahan ini segera memperbaiki, sebelum kita memasuki AFTA (Asean Free Trade Area) Desember 2015 ini.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pada akhirnya melibatkan beberapa Kementerian, tanpa mengurangi Kedudukan masing masing Kementerian. Kecuali masing masing memberikan pendataan yang rill dan dikelola di bawah satu Kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.
I SKEMA KUR TAHUN 2008 MASA SBY, 7 Bank Plat Merah dan BPD
Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk. Bunga sebesar 22%, dengan Jaminan 100% bagi debitur di bawah 50jt dan 70 di atas 50jt sampai dengan 500juta.
PETANI PALAWIJA/KEHUTANAN/HOLTIKULTURAL
VI. SENSUS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Bila Pemerintah sesegera mungkin melakukan pembenahan, serta menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah ditulis di atas niscaya permasalahn untuk mengtasi Permodalan bagi Usaha Mkiro, Kecil dan Menengah dapat diatasi.
Masing masing Kementerian mau melakukan SENSUS UMKM, serta memberikan setiap pelaku dengan Kartu Tanda Usaha sebagai persyaratan awal bagi mereka untuk mendapatkan bantuan Permodalan berupa Kredit Usaha rakyat tanpa Agunan kecuali usaha mereka sendiri.
Semoga tulisan ini bermanfaat adanya, dan silahkan dikembangkan lebih terperinci dan dimodifikasi sesuai dengan standarisasi Kebijakan Pemerintah sesuai dengan Amanah UUD 45 dan Pancasila.
Sangat kami sayangkan ketika hal ini terjadi lagi di masa Pemerintahan Jokowi. Dimana kebijakan tentang KUR tetap berpedoman pada Kepres tanpa mau merubah Aturan Undang-undang di atasnya.
Disini kami memberikan literatur atau skema yang telah dijalankan dan yang akan dijalankan. Disamping itu kami juga memberikan masukan tentang skema baru dengan masuk ke dasar persoalan untuk memaximalkan bantuan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia.
Masih ada waktu bagi Pemerintahan ini segera memperbaiki, sebelum kita memasuki AFTA (Asean Free Trade Area) Desember 2015 ini.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pada akhirnya melibatkan beberapa Kementerian, tanpa mengurangi Kedudukan masing masing Kementerian. Kecuali masing masing memberikan pendataan yang rill dan dikelola di bawah satu Kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.
I SKEMA KUR TAHUN 2008 MASA SBY, 7 Bank Plat Merah dan BPD
Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk. Bunga sebesar 22%, dengan Jaminan 100% bagi debitur di bawah 50jt dan 70 di atas 50jt sampai dengan 500juta.
Selama tahu 2007 – 2014 Penyerapan KUR sebesar :
- Total Rp178,8 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun
- Total debitur sebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.
Kelemahan Program ini adalah Realisasinya kurang
maximal karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI
II.
SKEMA KUR TAHUN
2015 MASA JOKOWI, 3 Bank Plat Merah dan BPD
Kepres
no. 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
Kelemahan Program ini tidak jauh berbeda dengan
sebelumnya. Realisasi nantinya tetap kurang maximal karena Bank terhalang UU
Perbankan & Peraturan BI.
III.
SKEMA
REALISASI KUR usulan SPPI dengan Merivis UU Perbankan & Peraturan
Bank Indonesia untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Note:
A.Bunga berkisar 11%+3% = 14%
B.Klasifikasi Peminjam dibagi menjadi 4 bagian:
1. 1jt-5jt
2. 5jt-15jt
3.15jt-25jt
4.25jt-50jt
A.Bunga berkisar 11%+3% = 14%
B.Klasifikasi Peminjam dibagi menjadi 4 bagian:
1. 1jt-5jt
2. 5jt-15jt
3.15jt-25jt
4.25jt-50jt
IV.
Langkah yang harus
dilakukan :
1. 1. Merevisi UU Perbankan
Nomor 10 TAHUN 1998;
“Pasal 6
(1)Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus
kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
“Pasal 8
(1) Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta
kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib
memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
Syariah, Bank Umum wajib menjaga keseimbangan antaran usaha Besar, menengah
kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus
kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu pada ayat (1) pasal 8.
Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya diatur oleh Bank Indonesia.
2.
Bank
Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan
khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;
3. Penilaian
terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang
terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja
debitur, dan 3. kemampuan membayar
4.
Bank
Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU
29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3. Bank Umum sebagai
pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau
Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau
cidera janji.
5. Pemerintah
harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian
Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat
dasar penerima KUR;
6. Harus
ada Sertifikasi bagi penerima KUR dengan program Pendidikan dan Pelatihan;
7. Pemerintah
harus menghidupkan kembali Koperasi di masing-masing Usaha Mikro dan Kecil;
V. SKEMA
PEMBIAYAAN & PERUNTUKANNYA USAHA MIKRO & KECIL
PEDAGANG
1.Tambahan
modal
2.
Sumber barang
3. Promosi
4.
Display
PETANI PALAWIJA/KEHUTANAN/HOLTIKULTURAL
1.
Bibit/pupuk/peralatan
2. Biaya
operasional
3. Tehnik
pengolahan/inovasi
4.
Pemasaran
PETERNAK
1.
Bibit/obat/peralatan
2. Biaya
operasional
3. Tehnik
pengolahan/Peti es
4.
Pemasaran
PENGRAJIN
1. Beli
bahan dasar
2. Upah
3. Inovasi
4. Promosi/pemasaran
PETANI
|
1.
Bibit/Pupuk/peralatan
2. Biaya
Hidup
3. Tehnik
pengolahan/lumbung
4.
Pemasaran
VI. SENSUS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Bila Pemerintah sesegera mungkin melakukan pembenahan, serta menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah ditulis di atas niscaya permasalahn untuk mengtasi Permodalan bagi Usaha Mkiro, Kecil dan Menengah dapat diatasi.
Masing masing Kementerian mau melakukan SENSUS UMKM, serta memberikan setiap pelaku dengan Kartu Tanda Usaha sebagai persyaratan awal bagi mereka untuk mendapatkan bantuan Permodalan berupa Kredit Usaha rakyat tanpa Agunan kecuali usaha mereka sendiri.
Semoga tulisan ini bermanfaat adanya, dan silahkan dikembangkan lebih terperinci dan dimodifikasi sesuai dengan standarisasi Kebijakan Pemerintah sesuai dengan Amanah UUD 45 dan Pancasila.
Komentar
Posting Komentar