Langsung ke konten utama

Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) jilid I (SBY) & jilid II (Jokowi) tetap tidak akan maximal, SPPI menawarkan SOLUSI.

Belajar dari pengalaman yang terjadi selama ini, seharusnya Pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.  Sejak 2008 Pemerintah SBY telah mengeluarkan Kebijakan untuk membantu permodalan bagi UMKM.  Akan tetapi tetap saja realisasinya tidak sesuai seperti yang diharapkan.

Sangat kami sayangkan ketika hal ini terjadi lagi di masa Pemerintahan Jokowi.  Dimana kebijakan tentang KUR tetap berpedoman pada Kepres tanpa mau merubah Aturan Undang-undang di atasnya.

Disini kami memberikan literatur atau skema yang telah dijalankan dan yang akan dijalankan.  Disamping itu kami juga memberikan masukan tentang skema baru dengan masuk ke dasar persoalan untuk memaximalkan bantuan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia.

Masih ada waktu bagi Pemerintahan ini segera memperbaiki, sebelum kita memasuki AFTA (Asean Free Trade Area)  Desember 2015 ini.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pada akhirnya melibatkan beberapa Kementerian, tanpa mengurangi Kedudukan masing masing Kementerian.  Kecuali masing masing memberikan pendataan yang rill dan dikelola di bawah satu Kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.

I     SKEMA KUR TAHUN 2008 MASA SBY, 7 Bank Plat Merah dan BPD
Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk. Bunga sebesar 22%, dengan Jaminan 100% bagi debitur di bawah 50jt dan 70 di atas 50jt sampai dengan 500juta.



Selama tahu 2007 – 2014 Penyerapan KUR sebesar :
  •   Total Rp178,8 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun
  •   Total debitur sebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.


Kelemahan Program ini adalah Realisasinya kurang maximal karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI



II.            SKEMA KUR TAHUN 2015 MASA JOKOWI, 3 Bank Plat Merah dan BPD

            Kepres no. 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM



Kelemahan Program ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.  Realisasi nantinya  tetap kurang maximal karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI.


III.         SKEMA REALISASI  KUR usulan SPPI  dengan Merivis UU Perbankan & Peraturan Bank Indonesia untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Note:
A.Bunga berkisar 11%+3% = 14%
B.Klasifikasi Peminjam dibagi menjadi 4 bagian:
1. 1jt-5jt
2. 5jt-15jt
3.15jt-25jt
4.25jt-50jt


IV.            Langkah yang harus dilakukan :

1.   1.  Merevisi UU Perbankan Nomor  10 TAHUN 1998;
“Pasal 6
(1)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”


(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib menjaga keseimbangan antaran usaha Besar, menengah kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya diatur oleh Bank Indonesia.

2. Bank Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;
3. Penilaian terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja debitur, dan 3. kemampuan membayar
4.  Bank Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3.  Bank Umum sebagai pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau cidera janji.
5. Pemerintah harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat dasar penerima KUR;
6. Harus ada Sertifikasi bagi penerima KUR dengan program Pendidikan dan Pelatihan;
7. Pemerintah harus menghidupkan kembali Koperasi di masing-masing Usaha Mikro dan Kecil;




V. SKEMA PEMBIAYAAN & PERUNTUKANNYA USAHA MIKRO & KECIL
PEDAGANG
1.Tambahan modal                                   
2. Sumber barang

3. Promosi
4. Display
 
PETANI PALAWIJA/KEHUTANAN/HOLTIKULTURAL    
1. Bibit/pupuk/peralatan                       

2. Biaya operasional

3. Tehnik pengolahan/inovasi

4. Pemasaran
  PETERNAK  




1. Bibit/obat/peralatan          
2. Biaya operasional
3. Tehnik pengolahan/Peti es
4. Pemasaran

 PENGRAJIN
1. Beli bahan dasar
2. Upah
3. Inovasi
4. Promosi/pemasaran

PETANI

1. Bibit/Pupuk/peralatan
2. Biaya Hidup
3. Tehnik pengolahan/lumbung
4. Pemasaran



VI. SENSUS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH




 

 










 
 


Bila Pemerintah sesegera mungkin melakukan pembenahan, serta menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah ditulis di atas niscaya permasalahn untuk mengtasi Permodalan bagi Usaha Mkiro, Kecil dan Menengah dapat diatasi.

Masing masing Kementerian mau melakukan SENSUS UMKM, serta memberikan setiap pelaku dengan Kartu Tanda Usaha sebagai persyaratan awal bagi mereka untuk mendapatkan bantuan Permodalan berupa Kredit Usaha rakyat tanpa Agunan kecuali usaha mereka sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat adanya, dan silahkan dikembangkan lebih terperinci dan dimodifikasi sesuai dengan standarisasi Kebijakan Pemerintah sesuai dengan Amanah UUD 45 dan Pancasila.






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

Surat kepada Yth: Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI

Jakarta,  20 April 2013 Kepada Yth: Bapak/Ibu Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI Di Tempat Dengan Hormat, Dalam surat ini  kami ingin menyampaikan masukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan  & Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Permasalahan Revitalisasi Pasar pasar yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.  Adapun maksud dan tujuan kami adalah sebagai bahan masukan kepada Pimpinan & Anggota  Dewan Yang Terhormat dalam rangka menyikapi permasalah yang muncul dan langkah langkah  yang harus dilakukan  disetiap Revitalisasi Pasar pasar di Daerah. Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat. Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing P...

Jeritan Petani yang tidak diperdulikan oleh Bangsanya sendiri

Indonesia Negara Agraris dengan Lahan yang luas dan subur. Tetapi Petani hidup dibawah garis kemiskinan, lahan mereka hilang dikuasai tengkulak dan lintah darat. Pembudidayaan Bibit tidak tersedia dengan harga terjangkau. Pupuk subsidi hilang karena penyediaan pupuk dilepas ke pasar. Yang akhirnya dikuasai oleh tengkulak dan pengumpul dengan harga yang sangat tinggi. Setelah panenpun mereka kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka. Karena Pemerintah baik Pusat maupun daerah dan Departement terkait tidak serius melindungi para Petani dengan membantu memasarkan hasil pertanian mereka. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departement terkait berusaha mengawal mereka mulai dari hulu sampai hilir. Sehingga Petani kita bisa hidup makmur, dan dipasaran tidak lagi bergantung kepada produk pertanian inport. Petitioning Menteri Pertanian Republik Indonesia Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani kita dari Kebangrutan & Kemiskinan Pen...