Langsung ke konten utama

Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) jilid I (SBY) & jilid II (Jokowi) tetap tidak akan maximal, SPPI menawarkan SOLUSI.

Belajar dari pengalaman yang terjadi selama ini, seharusnya Pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.  Sejak 2008 Pemerintah SBY telah mengeluarkan Kebijakan untuk membantu permodalan bagi UMKM.  Akan tetapi tetap saja realisasinya tidak sesuai seperti yang diharapkan.

Sangat kami sayangkan ketika hal ini terjadi lagi di masa Pemerintahan Jokowi.  Dimana kebijakan tentang KUR tetap berpedoman pada Kepres tanpa mau merubah Aturan Undang-undang di atasnya.

Disini kami memberikan literatur atau skema yang telah dijalankan dan yang akan dijalankan.  Disamping itu kami juga memberikan masukan tentang skema baru dengan masuk ke dasar persoalan untuk memaximalkan bantuan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia.

Masih ada waktu bagi Pemerintahan ini segera memperbaiki, sebelum kita memasuki AFTA (Asean Free Trade Area)  Desember 2015 ini.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pada akhirnya melibatkan beberapa Kementerian, tanpa mengurangi Kedudukan masing masing Kementerian.  Kecuali masing masing memberikan pendataan yang rill dan dikelola di bawah satu Kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.

I     SKEMA KUR TAHUN 2008 MASA SBY, 7 Bank Plat Merah dan BPD
Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk. Bunga sebesar 22%, dengan Jaminan 100% bagi debitur di bawah 50jt dan 70 di atas 50jt sampai dengan 500juta.



Selama tahu 2007 – 2014 Penyerapan KUR sebesar :
  •   Total Rp178,8 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun
  •   Total debitur sebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.


Kelemahan Program ini adalah Realisasinya kurang maximal karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI



II.            SKEMA KUR TAHUN 2015 MASA JOKOWI, 3 Bank Plat Merah dan BPD

            Kepres no. 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM



Kelemahan Program ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.  Realisasi nantinya  tetap kurang maximal karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI.


III.         SKEMA REALISASI  KUR usulan SPPI  dengan Merivis UU Perbankan & Peraturan Bank Indonesia untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Note:
A.Bunga berkisar 11%+3% = 14%
B.Klasifikasi Peminjam dibagi menjadi 4 bagian:
1. 1jt-5jt
2. 5jt-15jt
3.15jt-25jt
4.25jt-50jt


IV.            Langkah yang harus dilakukan :

1.   1.  Merevisi UU Perbankan Nomor  10 TAHUN 1998;
“Pasal 6
(1)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”


(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib menjaga keseimbangan antaran usaha Besar, menengah kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya diatur oleh Bank Indonesia.

2. Bank Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;
3. Penilaian terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja debitur, dan 3. kemampuan membayar
4.  Bank Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3.  Bank Umum sebagai pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau cidera janji.
5. Pemerintah harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat dasar penerima KUR;
6. Harus ada Sertifikasi bagi penerima KUR dengan program Pendidikan dan Pelatihan;
7. Pemerintah harus menghidupkan kembali Koperasi di masing-masing Usaha Mikro dan Kecil;




V. SKEMA PEMBIAYAAN & PERUNTUKANNYA USAHA MIKRO & KECIL
PEDAGANG
1.Tambahan modal                                   
2. Sumber barang

3. Promosi
4. Display
 
PETANI PALAWIJA/KEHUTANAN/HOLTIKULTURAL    
1. Bibit/pupuk/peralatan                       

2. Biaya operasional

3. Tehnik pengolahan/inovasi

4. Pemasaran
  PETERNAK  




1. Bibit/obat/peralatan          
2. Biaya operasional
3. Tehnik pengolahan/Peti es
4. Pemasaran

 PENGRAJIN
1. Beli bahan dasar
2. Upah
3. Inovasi
4. Promosi/pemasaran

PETANI

1. Bibit/Pupuk/peralatan
2. Biaya Hidup
3. Tehnik pengolahan/lumbung
4. Pemasaran



VI. SENSUS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH




 

 










 
 


Bila Pemerintah sesegera mungkin melakukan pembenahan, serta menjalankan sesuai dengan mekanisme yang telah ditulis di atas niscaya permasalahn untuk mengtasi Permodalan bagi Usaha Mkiro, Kecil dan Menengah dapat diatasi.

Masing masing Kementerian mau melakukan SENSUS UMKM, serta memberikan setiap pelaku dengan Kartu Tanda Usaha sebagai persyaratan awal bagi mereka untuk mendapatkan bantuan Permodalan berupa Kredit Usaha rakyat tanpa Agunan kecuali usaha mereka sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat adanya, dan silahkan dikembangkan lebih terperinci dan dimodifikasi sesuai dengan standarisasi Kebijakan Pemerintah sesuai dengan Amanah UUD 45 dan Pancasila.






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...