Memperjuangan
Revisi Undang Undang Perbankan dan Peraturan BI yang berpihak kepada pedagang
pasar rakyat khususnya dan UMKM pada umumnya
Pertimbangannya adalah ;
- Bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
- bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi kerakyatan, termasuk Perbankan ;
- bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan akan direalisasikannya Masyarakat ekonomi Asean di bidang perdagangan dan jasa, diperlukan penguatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan yang berpihak kepada UMKM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1998 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;
Dasar
dasar yang menjadi acuan untuk dilakukannya Revisi adalah;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) ;
- Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992;
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
7.
Surat
edara BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Kepada semua Bank Umum di Indonesia Perihal:
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
8.
Keppres
Nomor 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM
Kita tahu bagaimana
Pemerintahan SBY mengakui bahwa Indonesia mampu menghadapi krisis ekonomi
global pada tahun 2008, disebabkan karenan kekuatan ekonomi kerakyatan
Indonesia didukung oleh kekuatan ekonomi UMKM.Yang pada akhirnya
Pemerintah menyadari perlu adanya dukungan
yang konkrit terhadap para pelaku UMKM.
Terutama mengenai permodalan, dengan dikeluarkannya Pepres No 2 tahun
2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah
kepada Bank yang telah ditunjuk.
Maksud dan Tujuan KUR
Dalam rangka
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan
lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket
Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan
UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
Adalah
kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi
belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang
baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang
diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif
antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan
jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya
UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor
Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha
mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung,
maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan
KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang
bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Upaya
peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan
memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada
tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan
fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank
Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.
Program KUR
yang dicanangkan oleh Presiden SBY waktu cukup baik dan sangat membantu, namun
banyak hal yang harus diperbaiki untuk mempermudah bagi para UMKM.
Contoh salah
satu persyaratan yang diajukan oleh Bank penyalur KUR yang ditunjuk selama ini:
Kredit
Mikro
Bank menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi yang membutuhkan Kredit
Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha
produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha
mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan
perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).
- KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum
limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan
sampai dengan limit Rp 200 juta.
- KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak
melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan
maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.
Persyaratan Calon Debitur
- Kredit Usaha Mikro (KUM)
- Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
- Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
- Surat Ijin Usaha.
- Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
Fitur Kredit:
- Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
- Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets (aktiva tetap)
Sejak diluncurkannya KUR tahun
2007 sampai denganDesember 2014 KUR yang telah disalurkan mencapai sebesar
Rp178,8(Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun dengan total
debitursebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.Padahal menurut data
dari BPS tahun 2013 jumlah UMKM Indonesia mencapai 107,934,046 orang. Artinya penerima KUR selama 7 tahun baru 10,3% dari
total UMKM.
Data Badan Pusat Statistik Tahun 2013
|
|||
No
|
Jenis Usaha
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Kehutanan
|
6,782,885
|
Rumah Tangga
|
2
|
Tanaman Pangan
|
17,728,185
|
Rumah Tangga
|
3
|
Perikanan
|
1,975,233
|
Rumah Tangga
|
4
|
Padi
|
14,147,942
|
Rumah Tangga
|
5
|
Holtikultura
|
10,602,147
|
Rumah Tangga
|
6
|
Perkebunan
|
12,770,090
|
Rumah Tangga
|
7
|
Peternakan
|
12,969,210
|
Rumah Tangga
|
8
|
Palawija
|
8,624,243
|
Rumah Tangga
|
9
|
Usaha Mikro
|
5,408,857
|
Orang
|
10
|
Usaha Kecil
|
4,325,254
|
Orang
|
11
|
Pedagang
|
12,600,000
|
Orang
|
Total
|
107,934,046
|
Orang
|
Melihat pada data
statistic jumlah Pedagang, Perternak,
Petani, Nelayan dan Home industry, tentunya realisasi program KUR sejak diluncurkan
tahun 2007 sd 2014 baru berkisar 12,4 juta debitur atau sama dengan 10% saja
yang baru menikmati program KUR tersebut.
Pemerintah masih memiliki
kerjaan rumah yang cukup besar dimana 90% UMKM yang belum mendapatkan
pemanfaatan dari fasilitas KUR yang disiapkan.
Dan
kami juga mengkawatirkan ketidak maximalan realisasi KUR ini juga akan terjadi
pada Era Pemerintahan Jokowi dengan Kepres no 14 Tahun 2015. Walaupun Jokowi
telah mengeluakan Kebijakan yang lebih terfokus dan terorganisir. Solusi yang ditawarkan belum masuk pada pokok permasalahan yang
menjadi penghambat terhadap realisasi KUR kepada UMKM
karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI
Mengapa hal ini bisa
terjadi?
Disebabkanadanya aturan
yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur
yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan
minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.
Masih ragu ragunya Bank
yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun
Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70%-100% tetap saja tidak membuat peningkatan dalam
penyaluran KUR selama ini.
Belum lagi sulitanya para
UMKM untuk mendapatkan perizinan di masing masing tempat usaha mereka.Masih
rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan
pembukuan.Sehingga menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR, karena
tidak bankable.
Bila kita perhatikan rata
rata para usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal
usahanya di bawah 50 juta Rupiah. Atau
bisa dimulai dengan tahapan 5-10 juta, 15-25 juta ,25juta dan 50 juta Rupiah. Tergantung jenis usaha dan kebutuhan dari
masing masing pelaku usaha Kecil & Mikro, juga dengan suku bunga yang
realistis berkisar antara 12-15% atau 3-5 % lebih tinggi dari kredit bank yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah dapat melakukan
tahapan pengajuan KUR dengan menggandeng Bank untuk terlibat dalam proses
realisasi program tersebut.
Tahapan penyaluran Kredit Usaha Rakyat 2016-2020
|
||
Tahun
|
Jumlah Penerima
|
Nilai kredit (rupiah)
|
Pertama
|
20 Juta orang
|
300.000.000.000.000,00
|
10 jt orang x Rp.5jt
|
||
5 jt orang x Rp.15jt
|
||
3 jt orang x Rp.25jt
|
||
2 jt orang x Rp.50jt
|
||
Kedua
|
20 Juta orang
|
300.000.000.000.000,00
|
10 jt orang x Rp.5jt
|
||
5 jt orang x Rp.15jt
|
||
3 jt orang x Rp.25jt
|
||
2 jt orang x Rp.50jt
|
||
Ketiga
|
25 Juta orang
|
345.000.000.000.000,00
|
13 jt orang x Rp.5jt
|
||
7 jt orang x Rp.15jt
|
||
3 jt orang x Rp.25jt
|
||
2 jt orang x Rp.50jt
|
||
Keempat
|
25 Juta orang
|
345.000.000.000.000,00
|
13 Juta orang x Rp.5jt
|
||
7 jt orang x Rp.15jt
|
||
3 jt orang x Rp.25jt
|
||
2 jt orang x Rp.50jt
|
||
Kelima
|
17 Juta orang
|
275.000.000.000.000,00
|
8 jt orang x Rp.5jt
|
||
4 jt orang x Rp.15jt
|
||
3 jt orang x Rp.25jt
|
||
2 jt orang x Rp.50jt
|
||
Total
|
107 Juta orang
|
1.565.000.000.000.000,00
|
54 jt orang x Rp.5jt
|
||
28 jt orang x Rp.15jt
|
||
15 jt orang x Rp.25jt
|
||
10 jt orang x Rp.50jt
|
Dalam waktu 5 tahun dapat
disalurkan dana KUR sebesar Rp: 1.565 Trilyun kepada 107 juta para usaha Kecil
& Mikro.
Berdasarkan Data BI, total
penyaluran kredit oleh seluruh Bank di tahun 2013 Rp.3.504Trilyun dengan 38,852.805 debitur. Sedangkan di tahun 2014 RP: 3.935Trilyun dengan41.307.887 debitur. Artinya
bila kita mengajukan skema total KUR, Bank hanya memberikan 10%/tahun berkisar (300-400trilyun) dari total kredit mereka kepada UMKM.
Tentu ini bukanlah
pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar
itu. Oleh karenanya Pemerintah saat ini
harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merivisi
Undang undang PerbankanNasional dan Peraturan Bank Indonesia (BI).
Sebagai dasar penekanan
dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan
fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio
permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri, dan minimal
10% dari total kredit yang diberikan. Tentu
dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati
fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.
Dengan demikian Pemerintah
tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR
untuk para UMK.
Bank juga memiliki
tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja
Bank tersebut berada. Pemerintah juga
bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para
usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan
pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahan kemudahan lainnya.
Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan sarana dan
prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.
Ketegasan Pemerintah juga
diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang
telah ditetapkan.
Ada beberap langkah yang
harus dilakukan oleh Pemerintah sbb:
1. Merevisi UU Perbankan
Nomor 10 TAHUN 1998;
“Pasal
6
(1)Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya
diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“Pasal
8
(1)
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum
wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan
kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau
mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
Syariah, Bank Umum wajib memberikan 10% dari total kreditnya kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu
pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya
diatur oleh Bank Indonesia.
2.
Bank
Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan
khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;
3.
Penilaian
terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang
terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja
debitur, dan 3. kemampuan membayar;
4.
Bank
Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU
29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3. Bank Umum sebagai
pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau
Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau
cidera janji;
5.
Pemerintah
harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian
Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat
dasar penerima KUR;
Tentu ini bukanlah
pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar
itu. Oleh karenanya Pemerintah saat ini
harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merivisi
Undang undang PerbankanNasional dan Peraturan Bank Indonesia (BI).
Sebagai dasar penekanan
dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan
fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio
permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri, dan minimal
10% dari total kredit yang diberikan. Tentu
dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati
fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.
Dengan demikian Pemerintah
tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR
untuk para UMK.
Bank juga memiliki
tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja
Bank tersebut berada. Pemerintah juga
bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para
usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan
pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahan kemudahan lainnya.
Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan sarana dan
prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.
Ketegasan Pemerintah juga
diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang
telah ditetapkan.
Ada beberap langkah yang
harus dilakukan oleh Pemerintah sbb:
1. Merevisi UU Perbankan
Nomor 10 TAHUN 1998;
“Pasal
6
(1)Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya
diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“Pasal
8
(1)
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum
wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan
kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau
mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
Syariah, Bank Umum wajib memberikan 10% dari total kreditnya kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu
pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya
diatur oleh Bank Indonesia.
2.
Bank
Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan
khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;
3.
Penilaian
terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang
terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja
debitur, dan 3. kemampuan membayar;
4.
Bank
Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU
29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3. Bank Umum sebagai
pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau
Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau
cidera janji;
5.
Pemerintah
harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian
Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat
dasar penerima KUR;
1.
Harus
ada Sertifikasi bagi penerima KUR dengan program Pendidikan dan Pelatihan;
2.
Pemerintah
harus menghidupkan kembali Koperasi di masing-masing Usaha Mikro dan Kecil;
3.
Operasional
4.
Biaya hidup menjelang panen
5.
Inovasi & pengembangan
Menghidupkan kembali
Koperasi di masing masing Kementerian
yang membawahi para Usaha Mikro, kecil dan menengah. Dimulai dengan melakukan
Sensus dan pemberian Kartu Tanda Usaha bagi setiap individu UMKM.
Pemerintah akan lebih
mudah dalam mengambil langkah nyata, tepat, terukur dan terkontrol bagi penyelesaian permasalahan yang dihadapi
para UMKM. Dan Pelaku Usaha Mikro, kecil
dan menengah akan bisa lebih berinovasi
dan berkreasi dalam mengembangkan setiap usaha mereka menuju pada
Kesejahteraan.
Ekonomi kerakyatan Indonesia
akan lebih hidup ditopang oleh Jaringan Koperasi yang menggurita disetiap sudut
usaha anak Bangsa.
Yang pada akhirnya Ekonomi
Indonesia menjadi kuat mandiri dan mampu bersaing ditengah perkembangan ekonomi
global.
Demikian rekomendasi yang
disampaikan, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan kepada Pengambil
Kebijakan di Negeri ini menuju Indonesia yang Adil dan Makmur.
Komentar
Posting Komentar