Langsung ke konten utama

SPPI akan memperjuangkan Revisi UU Perbankan & Peraturan BI tentang KUR



Memperjuangan Revisi Undang Undang Perbankan dan Peraturan BI yang berpihak kepada pedagang pasar rakyat khususnya dan UMKM pada umumnya



Pertimbangannya adalah ;

  1. Bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
  2. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  3. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi kerakyatan, termasuk Perbankan ;
  4. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan akan direalisasikannya Masyarakat ekonomi Asean di bidang perdagangan dan jasa, diperlukan penguatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan yang berpihak kepada UMKM;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor  10 TAHUN 1998 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;



Dasar dasar yang menjadi acuan untuk dilakukannya Revisi adalah;

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) ;
  4. Undang-undang Nomor  10 TAHUN 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992;
  5. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;

7.   Surat edara BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Kepada semua Bank Umum di Indonesia Perihal: Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

8.   Keppres Nomor 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM





Kita tahu bagaimana Pemerintahan SBY mengakui bahwa Indonesia mampu menghadapi krisis ekonomi global pada tahun 2008, disebabkan karenan kekuatan ekonomi kerakyatan Indonesia didukung oleh kekuatan ekonomi UMKM.Yang pada akhirnya Pemerintah  menyadari perlu adanya dukungan yang konkrit terhadap para pelaku UMKM.  Terutama mengenai permodalan, dengan dikeluarkannya Pepres No 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan bagi KUR (kredit usaha rakyat) oleh Pemerintah kepada Bank yang telah ditunjuk.

Maksud dan Tujuan KUR

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:

- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK

 Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.



Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.



Program KUR yang dicanangkan oleh Presiden SBY waktu cukup baik dan sangat membantu, namun banyak hal yang harus diperbaiki untuk mempermudah bagi para UMKM.

Contoh salah satu persyaratan yang diajukan oleh Bank penyalur KUR yang ditunjuk selama ini:

Kredit Mikro

Bank menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.

Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).

  1. KUM (Kredit Usaha Mikro)

Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.

  1. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)

Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.





Persyaratan Calon Debitur

  1. Kredit Usaha Mikro (KUM)
    • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
    • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
    • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
    • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
    • Surat Ijin Usaha.
    • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

Fitur Kredit:

  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets (aktiva tetap)

Sejak diluncurkannya KUR tahun 2007 sampai denganDesember 2014 KUR yang telah disalurkan mencapai sebesar Rp178,8(Seratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan) triliun dengan total debitursebanyak 12,4 (Dua Belas Koma Empat) juta debitur.Padahal menurut data dari BPS tahun 2013 jumlah UMKM Indonesia mencapai 107,934,046 orang. Artinya penerima KUR selama 7 tahun baru 10,3% dari total UMKM.




Data Badan Pusat Statistik Tahun 2013
No
Jenis Usaha
Jumlah
Keterangan
1
Kehutanan
6,782,885
Rumah Tangga
2
Tanaman Pangan
17,728,185
Rumah Tangga
3
Perikanan
1,975,233
Rumah Tangga
4
Padi
14,147,942
Rumah Tangga
5
Holtikultura
10,602,147
Rumah Tangga
6
Perkebunan
12,770,090
Rumah Tangga
7
Peternakan
12,969,210
Rumah Tangga
8
Palawija
8,624,243
Rumah Tangga
9
Usaha Mikro
5,408,857
Orang
10
Usaha Kecil
4,325,254
Orang
11
Pedagang
12,600,000
Orang

Total
107,934,046
Orang






Melihat pada data statistic jumlah Pedagang, Perternak, Petani, Nelayan dan Home industry, tentunya realisasi program KUR sejak diluncurkan tahun 2007 sd 2014 baru berkisar 12,4 juta debitur atau sama dengan 10% saja yang baru menikmati program KUR tersebut.

Pemerintah masih memiliki kerjaan rumah yang cukup besar dimana 90% UMKM yang belum mendapatkan pemanfaatan dari fasilitas KUR yang disiapkan.



Dan kami juga mengkawatirkan ketidak maximalan realisasi KUR ini juga akan terjadi pada Era Pemerintahan Jokowi dengan Kepres no 14 Tahun 2015. Walaupun Jokowi telah mengeluakan Kebijakan yang lebih terfokus dan terorganisir.  Solusi yang ditawarkan  belum masuk pada pokok permasalahan yang menjadi penghambat terhadap realisasi KUR kepada UMKM karena Bank terhalang UU Perbankan & Peraturan BI





Mengapa hal ini bisa terjadi?

Disebabkanadanya aturan yang tertuang di dalam per-Undang Undangan Perbankan, dimana setiap debitur yang mengajukan pinjaman harus juga menyertakan jaminan walaupun jaminan minimal dengan ativa tetap atau jaminan usaha UMKM.

Masih ragu ragunya Bank yang ditunjuk dalam merealisasikan Program KUR oleh Pemerintah, walaupun Pemerintah telah mengeluarkan Program penjaminan 70%-100%  tetap saja tidak membuat peningkatan dalam penyaluran KUR selama ini.

Belum lagi sulitanya para UMKM untuk mendapatkan perizinan di masing masing tempat usaha mereka.Masih rendahnya para Usaha Kecil dan Mikro dalam membuat laporan keuangan dan pembukuan.Sehingga menyulitkan bagi Bank untuk memberikan fasilitas KUR, karena tidak bankable.



Bila kita perhatikan rata rata para usaha Kecil & Mikro membutuhkan putaran dan tambahan modal usahanya di bawah 50 juta Rupiah.  Atau bisa dimulai dengan tahapan 5-10 juta, 15-25 juta ,25juta dan 50 juta Rupiah.  Tergantung jenis usaha dan kebutuhan dari masing masing pelaku usaha Kecil & Mikro, juga dengan suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15% atau 3-5 % lebih tinggi dari kredit bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah dapat melakukan tahapan pengajuan KUR dengan menggandeng Bank untuk terlibat dalam proses realisasi program tersebut.
 





Tahapan penyaluran Kredit Usaha Rakyat 2016-2020
Tahun
Jumlah Penerima
 Nilai kredit (rupiah)
Pertama
20 Juta orang
 300.000.000.000.000,00

10 jt orang x Rp.5jt


5 jt orang   x Rp.15jt


3 jt orang   x Rp.25jt


2 jt orang   x Rp.50jt

Kedua
20 Juta orang
 300.000.000.000.000,00

10 jt orang x Rp.5jt


5 jt orang   x Rp.15jt


3 jt orang   x Rp.25jt


2 jt orang   x Rp.50jt

Ketiga
25 Juta orang
 345.000.000.000.000,00

13 jt orang x Rp.5jt


7 jt orang   x Rp.15jt


3 jt orang   x Rp.25jt


2 jt orang   x Rp.50jt

Keempat
25 Juta orang
 345.000.000.000.000,00

13 Juta orang x Rp.5jt


7 jt orang     x Rp.15jt


3 jt orang     x Rp.25jt


2 jt orang     x Rp.50jt

Kelima
17 Juta orang
 275.000.000.000.000,00

8 jt orang      x Rp.5jt


4 jt orang      x Rp.15jt


3 jt orang      x Rp.25jt


2 jt orang      x Rp.50jt

Total
107 Juta orang
 1.565.000.000.000.000,00

54 jt orang      x Rp.5jt


28 jt orang      x Rp.15jt


15 jt orang      x Rp.25jt


10 jt orang      x Rp.50jt




Dalam waktu 5 tahun dapat disalurkan dana KUR sebesar Rp: 1.565 Trilyun kepada 107 juta para usaha Kecil & Mikro.

Berdasarkan Data BI, total penyaluran kredit oleh seluruh Bank di tahun 2013 Rp.3.504Trilyun dengan 38,852.805 debitur. Sedangkan di tahun 2014 RP: 3.935Trilyun dengan41.307.887 debitur.  Artinya bila kita mengajukan skema total KUR, Bank hanya  memberikan 10%/tahun  berkisar (300-400trilyun)  dari total kredit mereka kepada UMKM.
 


Tentu ini bukanlah pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar itu.  Oleh karenanya Pemerintah saat ini harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merivisi Undang undang PerbankanNasional dan Peraturan Bank Indonesia (BI).
Sebagai dasar penekanan dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri, dan minimal 10% dari total kredit yang diberikan.  Tentu dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.
Dengan demikian Pemerintah tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR untuk para UMK.
Bank juga memiliki tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja Bank tersebut berada.  Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahan kemudahan lainnya. 
Disamping itu juga  Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.
Ketegasan Pemerintah juga diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ada beberap langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah sbb:
1.    Merevisi UU Perbankan Nomor  10 TAHUN 1998;
“Pasal 6
(1)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib memberikan 10% dari total  kreditnya kepada Usaha Mikro dan Kecil.
(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya diatur oleh Bank Indonesia.

2.    Bank Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;

3.    Penilaian terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja debitur, dan 3. kemampuan membayar;

4.    Bank Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3.  Bank Umum sebagai pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau cidera janji;



5.    Pemerintah harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat dasar penerima KUR;

Tentu ini bukanlah pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk dapat menyediakan anggaran KUR sebesar itu.  Oleh karenanya Pemerintah saat ini harus berani mengambil kebijakan dan bersama sama dengan DPR RI untuk merivisi Undang undang PerbankanNasional dan Peraturan Bank Indonesia (BI).

Sebagai dasar penekanan dan kewajiban bagi perbankan Nasional, daerah dan swasta untuk memberikan fasilitas KUR kepada para debitur khususnya UMK.Dengan perbandingan rasio permodalan yang dimiliki oleh masing masing perbankan itu sendiri, dan minimal 10% dari total kredit yang diberikan.  Tentu dengan persyaratan yang lebih dipermudah agar para UMKM dapat menikmati fasilitas KUR dari semua Perbankan yang ada.

Dengan demikian Pemerintah tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR untuk para UMK.

Bank juga memiliki tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja Bank tersebut berada.  Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahan kemudahan lainnya. 

Disamping itu juga  Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.

Ketegasan Pemerintah juga diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.



Ada beberap langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah sbb:

1.    Merevisi UU Perbankan Nomor  10 TAHUN 1998;

“Pasal 6

(1)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”

(2)Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



“Pasal 8

(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”

(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib memberikan 10% dari total  kreditnya kepada Usaha Mikro dan Kecil.

(4) Khusus kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil Bank tidak mengacu pada ayat (1) pasal 8. Tetapi dengan persyaratan ringan, yang ketentuannya diatur oleh Bank Indonesia.



2.    Bank Indonesia harus mengeluarkan Peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil;



3.    Penilaian terhadap Debitur Usaha Mikro dan Kecil jangan terpaku pada 3 aspek baku yang terperinci oleh Bank dalam pemberian kredit yaitu 1. prospek usaha, 2. kinerja debitur, dan 3. kemampuan membayar;



4.    Bank Indonesia harus merevisi surat edaran BI No. 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola chenneling ayat 3.  Bank Umum sebagai pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau cidera janji;





5.    Pemerintah harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat dasar penerima KUR;







1.    Harus ada Sertifikasi bagi penerima KUR dengan program Pendidikan dan Pelatihan;

2.    Pemerintah harus menghidupkan kembali Koperasi di masing-masing Usaha Mikro dan Kecil;


3.   Operasional
4.   Biaya hidup menjelang panen
5.   Inovasi & pengembangan

Menghidupkan kembali Koperasi di masing masing  Kementerian yang membawahi para Usaha Mikro, kecil dan menengah. Dimulai dengan melakukan Sensus dan pemberian Kartu Tanda Usaha bagi setiap individu UMKM.

 



Pemerintah akan lebih mudah dalam mengambil langkah nyata, tepat, terukur dan terkontrol  bagi penyelesaian permasalahan yang dihadapi para UMKM.  Dan Pelaku Usaha Mikro, kecil dan menengah  akan bisa lebih berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan setiap usaha mereka menuju pada Kesejahteraan.
Ekonomi kerakyatan Indonesia akan lebih hidup ditopang oleh Jaringan Koperasi yang menggurita disetiap sudut usaha anak Bangsa. 
Yang pada akhirnya Ekonomi Indonesia menjadi kuat mandiri dan mampu bersaing ditengah perkembangan ekonomi global.
Demikian rekomendasi yang disampaikan, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan kepada Pengambil Kebijakan di Negeri ini menuju Indonesia yang Adil dan Makmur.

 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...