Langsung ke konten utama

Jawaban dari Kementrian Perdagangan RI mengenai masukan tentang Dana Revitalisasi

Yth. Bapak Burhan,

Terima kasih atas informasi yang anda kirimkan melalui menu Contact Us di website Kementerian Perdagangan. Sebagaimana permasalahan yang disampaikan Saudara kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan pengucuran dana Revitalisasi Pasar Tradisional, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2008 pasal 39 ayat 5 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, bahwa sistem pengalokasi dan pengucuran dana mengacu pada peraturan tersebut.

2.    Sesuai yang tercantum dalam Permendag no. 42/2010 bahwa persyaratan pengalokasi atau pengucuran anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional, sebagai berikut :
a)    Pasal 3 ayat 1, Gubernur atau Bupati/walikota, harus :
1.    Melakukan sinkronisasi terhadap penyelengaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2.    Menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
b)    Pada pasal 8, lokasi pembangunan pasar harus memenuhi persyaratan :
1.    Sudah ada embrio pasar ( Area tempat tidak berpindah-pindah, ada interaksi jual beli, bangunan belum permanen)
2.    Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten?kota termasuk zonasinya dan disertai dengan izin mendirikan bangunan (IMB)
3.    Dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak dalam keadaaan sengekta dengan dibuktikan surat keterangan dari Bupati/walikota

3.    Tujuan utama Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan/revitalisasi pasar tradisional, antara lain :
a.    Mendorong kelnacaran arus barang
b.    Menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat
c.    Menjaga stabilitas harga
d.    Mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
e.    Meningkatkan kesempatan berusaha/memberikan kesempatan bekerja
f.    Meningaktkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah

4.    Untuk tahun ini Kementerian Perdagangan akan menerbitkan suatu kebijakan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi ( Pasar dan PDR), dalam pengalokasian anggaran pembangunan/revitalisasi pasar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Pasar Tradisional terdiri atas 4 (empat) tipe: 
1.    Pasar Tradisional tipe A;
a.    luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
b.    kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c.    peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d.    jumlah pedagang paling sedikit 150 (seratus lima puluh) pedagang;
e.    bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi: 1) kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan, 2) ruangan untuk pembinaan (ukuran 5m x 6m), 3)toilet/WC, 4) tempat ibadah, 5) pos ukur ulang (paling kecil ukuran 2 m x 2 m), 6) pos kesehatan, 7) pos keamanan, 8) drainase (ditutup dengan grill), 9) tempat penampungan sampah sementara, 10) gudang tempat penyimpanan stok barang, 11) area bongkar muat, 12) tempat parkir, 13) area penghijauan, 14) hidran, 15) instalasi air bersih dan jaringan listrik, 16) instalasi pengolahan air limbah (IPAL), 17) telekomunikasi, dan 18) sistem informasi harga dan stok.
f.    jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g.    Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar;
h.    kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan setiap hari; dan
i.    CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifit
2.    Pasar Tradisional tipe B;
3.    Pasar Tradisional tipe C; dan
4.    Pasar Tradisional tipe D.
b.    Pusat Distribusi dibagi ke dalam 2(dua) tipe, yaitu :
1.    Pusat Ditribusi Regional
2.    Pusat Distribusi Provinsi

5.    Program –program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan terkait dengan manajemen Pengelolaan dalam bentuk pemberdayaan dan pendampingan terhadap Pasar Percontohan dilaksanakan selama 3(tiga) tahun, kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a.    Melakukan relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara selama pasar sedang dan akan direvitalisasi, bekerjasama dengan Pemerintah daerah;
b.    Pedagang lama diutamakan untuk masuk terlebih dahulu ke pasar yang telah direvitalisasi.
c.    Pelaksanaan  workshop kepada para pedagang dan pengelola pasar, dengan materi yang disampaikan antara lain : 1) Pengaturan Zonasi los basah dan kering, 2) Penataan barang berdasarkan jenis, warna dan  bentuknya, 3) Sistem pembukuan bagi pedagang dan pengelola. 4) Sistem pengelolaan secara profesional.
d.    Kementerian Perdagangan telak bekerjasama dengan UGM membentuk sekolah pasar bagi pedagang dan pengelola
e.    Pembentukan pengurus pasar atau pengelola pasar.

6.    Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengelola pasar yang saat ini bertempat di Pusat pendidikan dan Pelatihan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,


Bidang Informasi Publik, Pusat Humas
Kementerian Perdagangan RI
-----------------------------------------------------------------------------
Tanggal :      19 Apr 2013 02:32:31
Nama Pengirim  :      Mr. Burhan Saidi
Email  :      burhan.saidi@yahoo.co.id
Pesan  :      Jakarta, 19 April 2013
Kepada Yth:
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Up: DirJend Perdagangan Dalam Negeri

Dengan Hormat,

Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat.
Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing Pemerintah Daerah dalam mengharapkan turunnya dana kucuran revitalisasi pasar di Wilayah mereka.

Ada beberapa poin yang dapat kami simpulkan sbb:
1. Permasalahan sesungguhnya hampir disetiap pasar rakyat/tradisional
1.1. Pasar dijadikan ATM bagi setiap PemKot/Pemkap
1.2. Penunjukan Kepala/Manager Pasar tidak berdasarkan kemampuan profesionalisme dan Managerial masing masing Kepala/Manager yang ditunjuk. Tetapi berdasarkan koneksi,kekeluarhgaan dan kemampuan setoran(rahasia umum tanpa kwitansi)
1.3. Tidak adanya laporan pertanggungan jawab secara transparan oleh masing masing Kepala/Manager kepada masyarakat dalam hal ini diwakili oleh DPRD/DPRD I/ DPRD II
1.4. Kenyataan yg terjadi di Lapangan hampir seluruh Pasar Rakyat/tradisional tdk ada yg terisi diatas 60% bahkan banyak juga kurang dari 50%. Mengapa? Karena bila pasar penuh, dan lapak lapak kaki lima tidak ada, kemungkinan tidak akan ada pemasukan siluman ke kantong kantong Kepala/Manager pasar yang juga diikuti dengan setoran ke atasnya. Hampir di selurh pasar Nusantara itu, ritme permainannya sama saja. pasar rame diluar di kaki lima, tetapi di dalam kosong melompong.
1.5. Sistem Retribusi itu telah gagal total dan harus digantingan dengan yang lebih baik secara administrasi. karena sistem retribusi, bagian dari cara cara lama untuk menipulasi dan pemotongan di jalan.
1.6 Pengelolaan keuangan & keadministrasian pasar tidak profesional sehingga terkesan dibuat abu abu. yang mengakibatkan pasar menjadi sumber Pemasukan daerah yang minim tetapi sumber pembiayaan daerah yang membengkak. Dengan arti diakui ada pemasukan walau minim, namun harus menjadi beban Daerah untuk keluarkan anggaran Pengelolaannya.
1.7. Pengelolaan masih melibatkan orang orang lepas(preman) sehingga pasar rakyat/tradisional masih terkesan anker dan penguasaan wilayah
1.8. Pasar hanya dijadikan ajang penyediaan sarana bagi Pemerintah daerah tanpa melakukan Inovasi untuk mengangkat Perekonomian terhadap hasil hasil yang ada di Daerah itu sendiri.

2.Langkah langkah yang harus dilakukan ke Depan Pasar yang akan di Revitalisasi sbb:

2.1. Revitalisasi harus melibatkan Pedagang Pasar yang ada di daerah tersebut. guna menghindari perlakuan sepihak/ ajang jual lahan oleh PemKot/Pemkab. Yang mengakibatkan kerugian di piahk pedagang
2.2. Skala Prioritas tetap harus diberikan kepada Pedagang lama sambil melakukan perbaikan dan Penataan setiap pedagang
2.3. Revitalisasi harus diikuti dengan Perbaikan Management Pengelolaan Pasar tersebut. Tanpa itu, maka Revitalisasi Pasar akan menghasilkan Nol besar saja. bagus di awal namun berantakan diperjalannannya
2.4. Sistem Penunjukan Kepala/Manager Pasar harus diikuti dengan kemampuan Profesionalisme masing masing Individu yang akan ditunjuk. sehingga ke depan tidak ada lagi cara cara Nepotisme Negatif, apalagi sistim setoran kepada kepala daerah.
2.5. Pengelolaan Pasar nantinya harus menjadi sumber Pemasukan yang layak, sehingga ke depan tidak lagi menjadi beban oleh Pemerintah daerah. Mengapa? Karena bila pengelolaannya benar, pasar akan menjadi sumber pemasukan. Contohnya, makin banyak mall/Pusat pusat perbelanjaan Modern berkembang di setiap Kota. Padahal mereka mendirikannya dengan modal dan usaha mereka sendiri tanpa subsidi dari Pemerintah. Mengapa dengan pasar rakyat tidak?
2.6. Pasar rakyat harus benar benar menerapkan sistem secara Profesional. Dan melarang semua Pedagang dengan lapak lapak liar atau yang ada di luar. Mereka harus dimasukkan ke dalam pasar, apapun itu alasannya. Demi untuk meningkatkan ritme pengunjung masuk ke dalam pasar tersebut.
2.7. Pemerintah daerah harus memberikan Pelatihan pelatihan/ Pembekalan /perlindungan sekaligus memberikan refrensi terhadap setiap Pedagang yang ada di pasar rakyat tersebut, baik dengan melibatkan pihak Perbankan, ataupun dana dana CSR Perusahan Daerah maupun swasta.
2.8. Pasar Rakyat ke depan nantinya harus dijadikan ajang promosi atau tempat mengumpulkan hasil hasil alam ataupun kerajinan home industri kecil yang ada di wilayah tersebut.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan khususnya DirJend Perdagangan Dalam Negeri.
Penulis merupakan Relawan Pemerhati Pedagang Pasar Rakyat, Pelaku Usaha Kecil Menegah , Bendahara Umum DPP IKAPPI
Nama : Burhan saidi
Email: burhan.saidi@yahoo.co.id
Twitter: @BurhanSaidi
Hp: 087885678288

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

Surat kepada Yth: Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI

Jakarta,  20 April 2013 Kepada Yth: Bapak/Ibu Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI Di Tempat Dengan Hormat, Dalam surat ini  kami ingin menyampaikan masukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan  & Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Permasalahan Revitalisasi Pasar pasar yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.  Adapun maksud dan tujuan kami adalah sebagai bahan masukan kepada Pimpinan & Anggota  Dewan Yang Terhormat dalam rangka menyikapi permasalah yang muncul dan langkah langkah  yang harus dilakukan  disetiap Revitalisasi Pasar pasar di Daerah. Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat. Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing P...

Jeritan Petani yang tidak diperdulikan oleh Bangsanya sendiri

Indonesia Negara Agraris dengan Lahan yang luas dan subur. Tetapi Petani hidup dibawah garis kemiskinan, lahan mereka hilang dikuasai tengkulak dan lintah darat. Pembudidayaan Bibit tidak tersedia dengan harga terjangkau. Pupuk subsidi hilang karena penyediaan pupuk dilepas ke pasar. Yang akhirnya dikuasai oleh tengkulak dan pengumpul dengan harga yang sangat tinggi. Setelah panenpun mereka kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka. Karena Pemerintah baik Pusat maupun daerah dan Departement terkait tidak serius melindungi para Petani dengan membantu memasarkan hasil pertanian mereka. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departement terkait berusaha mengawal mereka mulai dari hulu sampai hilir. Sehingga Petani kita bisa hidup makmur, dan dipasaran tidak lagi bergantung kepada produk pertanian inport. Petitioning Menteri Pertanian Republik Indonesia Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani kita dari Kebangrutan & Kemiskinan Pen...