Langsung ke konten utama

Masukan buat Kementrian Perdagangan Up: DirJend Dalam Negeri

Jakarta, 19 April 2013
Kepada Yth:
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Up: DirJend Perdagangan Dalam Negeri

Dengan Hormat,

Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat.
Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing Pemerintah Daerah dalam mengharapkan turunnya dana kucuran revitalisasi pasar di Wilayah mereka.

Ada beberapa poin yang dapat kami simpulkan sbb:
1. Permasalahan sesungguhnya hampir disetiap pasar rakyat/tradisional
1.1. Pasar dijadikan ATM bagi setiap PemKot/PemKab
1.2. Penunjukan Kepala/Manager Pasar tidak berdasarkan kemampuan profesionalisme dan Managerial masing masing Kepala/Manager yang ditunjuk. Tetapi berdasarkan koneksi,kekeluarhgaan dan  kemampuan setoran(rahasia umum tanpa kwitansi)
1.3. Tidak adanya laporan pertanggungan jawab secara transparan oleh masing masing Kepala/Manager kepada masyarakat dalam hal ini diwakili oleh DPRD/DPRD I/ DPRD II
1.4. Kenyataan yg terjadi di Lapangan hampir seluruh Pasar Rakyat/tradisional tdk ada yg terisi diatas 60% bahkan banyak juga kurang dari 50%. Mengapa? Karena bila pasar penuh, dan lapak lapak kaki lima tidak ada, kemungkinan tidak akan  ada pemasukan siluman ke kantong kantong Kepala/Manager pasar yang juga diikuti dengan setoran ke atasnya. Hampir di selurh pasar Nusantara itu, ritme permainannya sama saja. pasar rame diluar di kaki lima, tetapi di dalam kosong melompong.
1.5. Sistem Retribusi itu telah gagal total dan harus digantingan dengan yang lebih baik secara administrasi. karena sistem retribusi, bagian dari cara cara lama untuk menipulasi dan pemotongan di jalan.
1.6 Pengelolaan keuangan & keadministrasian pasar tidak profesional sehingga terkesan dibuat abu abu. yang mengakibatkan pasar menjadi sumber Pemasukan daerah yang minim tetapi sumber pembiayaan daerah yang membengkak. Dengan arti diakui ada pemasukan walau minim, namun harus menjadi beban Daerah untuk keluarkan anggaran Pengelolaannya.
1.7. Pengelolaan masih melibatkan orang orang lepas(preman) sehingga pasar rakyat/tradisional masih terkesan anker dan penguasaan wilayah
1.8. Pasar hanya dijadikan ajang penyediaan sarana bagi Pemerintah daerah tanpa melakukan Inovasi untuk mengangkat Perekonomian  terhadap hasil hasil yang ada di Daerah itu sendiri.

2.Langkah langkah yang harus dilakukan ke Depan Pasar yang akan di Revitalisasi sbb:

2.1. Revitalisasi harus melibatkan Pedagang Pasar yang ada di daerah tersebut. guna menghindari perlakuan sepihak/ ajang jual lahan oleh PemKot/Pemkab. Yang mengakibatkan kerugian di piahk pedagang
2.2. Skala Prioritas tetap harus diberikan kepada Pedagang lama sambil melakukan perbaikan dan Penataan setiap pedagang
2.3. Revitalisasi harus diikuti dengan Perbaikan Management Pengelolaan Pasar tersebut. Tanpa itu, maka Revitalisasi Pasar akan menghasilkan Nol besar saja. bagus di awal namun berantakan diperjalannannya
2.4. Sistem Penunjukan Kepala/Manager Pasar harus diikuti dengan kemampuan Profesionalisme masing masing Individu yang akan ditunjuk. sehingga ke depan tidak ada lagi cara cara Nepotisme Negatif, apalagi sistim setoran kepada kepala daerah.
2.5. Pengelolaan Pasar nantinya harus menjadi sumber Pemasukan yang layak, sehingga ke depan tidak lagi menjadi beban oleh Pemerintah daerah. Mengapa? Karena bila pengelolaannya benar, pasar akan menjadi sumber pemasukan. Contohnya, makin banyak mall/Pusat pusat perbelanjaan Modern berkembang di setiap Kota. Padahal mereka mendirikannya dengan modal dan usaha mereka sendiri tanpa subsidi dari Pemerintah. Mengapa dengan pasar rakyat tidak?
2.6. Pasar rakyat harus benar benar menerapkan sistem secara Profesional. Dan melarang semua Pedagang dengan lapak lapak liar atau yang ada di luar. Mereka harus dimasukkan ke dalam pasar,  apapun itu alasannya. Demi untuk meningkatkan ritme pengunjung masuk ke dalam pasar tersebut.
2.7. Pemerintah daerah harus memberikan Pelatihan pelatihan/ Pembekalan /perlindungan sekaligus memberikan refrensi terhadap setiap Pedagang yang ada di pasar rakyat tersebut, baik dengan melibatkan pihak Perbankan, ataupun dana dana CSR Perusahan Daerah maupun swasta.
2.8. Pasar Rakyat ke depan nantinya harus dijadikan ajang promosi atau tempat mengumpulkan hasil hasil alam ataupun kerajinan home industri kecil yang ada di wilayah tersebut.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan khususnya DirJend Perdagangan Dalam Negeri.
Penulis merupakan Relawan Pemerhati Pedagang Pasar Rakyat, Pelaku Usaha Kecil Menegah , Bendahara Umum DPP IKAPPI
Nama : Burhan saidi
Email: burhan.saidi@yahoo.co.id
Twitter: @BurhanSaidi
Hp: 087885678288

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...