Langsung ke konten utama

ADA APA DIBALIK AMANDEMEN UUD45?

*DIBALIK AMANDEMEN UUD 1945* 

NB: Dana dari AS yg diberikan selama 4 tahun (1998-2002) untuk mengamademen UUD 1945, merevisi dan membuat 49 UU dan membuat 1 TAP MPR RI no 1/MPR/2003… *cuma sekitar US$ 35 juta*. Ini adalah *biaya yang sangat murah untuk merusak RI.*. 

Siapa Saja Dibalik AMANDEMEN UUD 1945 Yang Diresmikan Tahun 2002 American Group: 
1. UNDP (United Nations Development Programm). 
2. World Bank. 
3. IMF. 
4. ADB (Asian Development Bank) 
5. Nathan Associates, kInc.
 6. Checchi & Company Consulting, Inc. 
7. REDE 

European & Australian Group: 
1. ODA (Official Development Assistance). 
2. EU-MEE (European Union). 
3. HDC (Henry Dunant Center). 
4. Delegation Of The European Commission To Indonesia. 
5. CGI (Concultative Group on Indonesia). 
6. AUSAID. 
7. The Asia Foundation 

Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal:
  1. Partnership for Goverment Reform (PGR). USAID 
  2. Partner: ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project, 
  3. NDI (National Democratic Institute). 
  4. PEG (Partnership For Economic Group), 
  5. IFES (International Foundation For Electoral System) 
  6. IRI (International Republican Institute) 
  7. ICG (International Crisis Group) 
  8. ACILS (American Center for International Labor Solidarity) 
  9. JICA (Japan International Cooperation Agency) Ford Foundation 
  10. IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance) Sweden. 
  11. TI (Transparancy International) Berlin. 
  12. INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), 

Dengan Anggota: OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation). 
ACFID (Australian Council For International Development). 
AVI (Australian Volunteers International), 
AHRS (Australian Human Rights Society) 
CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives) 
ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions) 
CHRF (Canadian Human Rights Foundation) 

LSM Indonesia Yang Bertindak Sebagai Kurir Dan Lobbyist Ke DPR-RI Untuk Menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU: 
LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi Dan Sosial) 
CETRO (Center For Electoral Reform) 

Yang Bertindak Sebagai Koordinator 66 LSM. 
Masyarakat Transparansi Indonesia (PSHK & Hukum Online). 
ICW (Indonesia Corruption Watch) – 
KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) 
LBH Jakarta MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) 
TII (Transparency International Indonesia). 
Perguruan Tinggi: UNPAD, UNDIP, UNAIR & USU. 

Kelompok Studi & Kajian, Yang Terdiri Dari: Lembaga Pengkajian Hukum Acara & System Peradilan Indonesia. Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum. Lembaga Studi Hukum Ekonomi. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa. Kelompok Kajian Hukum Fiskal. Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual. Lembaga Kajian Islam. Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia. Lembaga Kajian Pasar Modal & Keuangan. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Agency 

Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian): 
Thomas A. Timberg (World Bank) Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia. Susan L. Baker (Konsultan Bidang Konstruksi Perbankan) Di Bank Indonesia. 
Stephen L. Magiera, Ahli Perdagangan Internasional – Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian. 
Gerry Goodpaster, Ahli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian. Paul H. Brietzke, Legal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM. Robert C. Rice, Ahli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.
 Arthur J. Mann & Burden B. Stephen, Ahli Perpajakan Di Kementrian Keuangan. Harry F. Darby, Ahli Regulasi 

Komunikasi Di Kementrian Kominfo. Richard Balenfeld & Don Fritz, Konsultan PEG Bidang Pelayaran & Pelabuhan Di Kementrian Perhubungan. 

Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Agency Asing di Indonesia adalah: 

*A. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project:* 

UU No.5 Th.1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
UU No.14 Th.2001, Tentang Paten. UU No.15 Th.2001 Tentang Merek. 
UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan. UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 
UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta. 
UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat. UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 
UU Rahasia Negara, UU Perintah Transfer Dana, dan UU Informasi & Transaksi Elektronik. 


*B. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG (Partnership for Economic Growth):* 

UU No.36 Th.1999, Tentang Telekomunikasi. 
UU No.25 Th.1999, Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
UU No.23 Th.1999, Tentang Bank Indonesia. 
UU No.8 Th.1999, Tentang Perlindungan Konsumen. 
UU No.16 Th.2000, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Th.1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 UU No.17 Th.2000, Tentang Perubahan Ketiga, atas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan. UU No.24 Th.2000, Tentang Perjanjian Internasional. 
UU No.25 Th.2000, Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
UU No.14 Th.2002, Tentang Pengadilan Pajak. 
UU No.20 Th.2002, Tentang Ketenagalistrikan. UU No.32 Th.2002, Tentang Penyiaran. 
UU No.17 Th.2003, Tentang Keuangan Negara. 
UU No.27 Th.2003, Tentang Panas Bumi. 
UU No.3 Th.2004, Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia. 
UU No.7 Th.2004, Tentang Sumber Daya Air. UU No.19 Th.2004, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. 
UU No.32 Th.2004, Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah. UU No.33 Th.2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


*C. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ACILS (American Center for International Labour Solidarity) – ILO (International Labour Organization):* 

UU No.22 Th.2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
UU No.13 Th.2003, Tentang Ketenagakerjaan. UU No.21 Th.2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 


*D. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PGR (Partnership for Government Reform):* 

UU No.26 Th.2000, Tentang Pengadilan HAM. 
UU No.2 Th.1999, Tentang Partai Politik. 
UU No.35 Th.1999, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 
UU No.31 Th.1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
UU No.30 Th.1999, Tentang Arbitrase dan Alternatif. 
UU No.28 Th.1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
UU No.2 Th.2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
UU No.3 Th.2002, Tentang Pertahanan Negara. 
UU No.30 Th.2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
UU No.31 Th.2002, Tentang Partai Politik. UU No.23 Th.2003, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 
UU No.24 Th.2003, Tentang Mahkamah Konstitusi. 
UU No.4 Th.2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman. 
UU No.5 Th.2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Th.1985 Tentang Mahkamah Agung. 
UU No.8 Th.2004, Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Th.1986 Tentang Peradilan Umum. 
UU No.9 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Th.1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
UU No.16 Th.2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 
UU No.22 Th.2004, Tentang Komisi Yudisial 


*Note* 

11 Agustus 2002, MPR Menerbitkan TAP MPR RI No I/MPR/2002 Tentang Pembentukan Komisi Konstitusi Yang Bertugas Untuk Mengkaji secara Komprehensif Tentang Perubahan UUD45. 

*KOMISI KONSTITUSI TAP MPR RI No. I/MPR/2002* 
Pasal 1 Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal 2 Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 

Pasal 3 Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan. 

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2002. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

Surat kepada Yth: Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI

Jakarta,  20 April 2013 Kepada Yth: Bapak/Ibu Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI Di Tempat Dengan Hormat, Dalam surat ini  kami ingin menyampaikan masukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan  & Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Permasalahan Revitalisasi Pasar pasar yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.  Adapun maksud dan tujuan kami adalah sebagai bahan masukan kepada Pimpinan & Anggota  Dewan Yang Terhormat dalam rangka menyikapi permasalah yang muncul dan langkah langkah  yang harus dilakukan  disetiap Revitalisasi Pasar pasar di Daerah. Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat. Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing P...

Jeritan Petani yang tidak diperdulikan oleh Bangsanya sendiri

Indonesia Negara Agraris dengan Lahan yang luas dan subur. Tetapi Petani hidup dibawah garis kemiskinan, lahan mereka hilang dikuasai tengkulak dan lintah darat. Pembudidayaan Bibit tidak tersedia dengan harga terjangkau. Pupuk subsidi hilang karena penyediaan pupuk dilepas ke pasar. Yang akhirnya dikuasai oleh tengkulak dan pengumpul dengan harga yang sangat tinggi. Setelah panenpun mereka kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka. Karena Pemerintah baik Pusat maupun daerah dan Departement terkait tidak serius melindungi para Petani dengan membantu memasarkan hasil pertanian mereka. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departement terkait berusaha mengawal mereka mulai dari hulu sampai hilir. Sehingga Petani kita bisa hidup makmur, dan dipasaran tidak lagi bergantung kepada produk pertanian inport. Petitioning Menteri Pertanian Republik Indonesia Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani kita dari Kebangrutan & Kemiskinan Pen...