Langsung ke konten utama

PEMERINTAH TIDAK TEGAS MELAKSANAKAN UU ORMAS!

Pemerintah Bohong tentang UU Ormas, lecuali untuk membela kepentingannya sendiri!!!

KASUS LMP VS LMPI
LASKAR MERAH PUTIH (LMP) VS LASKAR MERAHPUTIH INDONESIA (LMI/LMPI)

Bedah Kasus SKTBH LMI (LMPI) Syamsu Djalal 

Menyikapi Polemik yang terjadi di Tubuh Keluarga Besar Laskar Merah Putih pasca meninggalnya Almarhum Eddy Hartawan 3 Oktober 2010 belum juga berkesudahan sampai saat ini. Sudah lebih dari enam (6) tahun sejak munculnya perpecahan di tubuh Laskar Merah Putih tidak juga mereda. Awalnya ada kubu Ketum Ibu Neneng A Tuty dengan Mubes-nya, dan kini telah bersedia bergabung bersama kita menjadi Sekretaris Jenderal. Kemudian ada kubu Ketum Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH dengan Kongres-nya. Sampai hari ini belum juga mau bersama kita. Padahal awal tahun 2016 sempat dimediasi oleh Pembina Mabes LMP Bapak. Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) untuk segera bergabung duduk sebagai Ketua Dewan Pelindung Mabes LMP. Sempat disetujui oleh Bapak. Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH dan beliau meminta waktu untuk konsolidasi kebawah. Tetapi apa yang terjadi. Bukannya mau bergabung tetapi sekian waktu yang kita berikan malah beliau membentuk Organisasi yang memiliki kemiripan dengan nama Laskar Merahputih Indonesia (LMI). 

Dewan Pendiri, Badan Pengurus Markas Besar, Mada, Macab, Marcab dan Markas Ranting Laskar Merah Putih se Indonesia sungguh sangat kecewa atas munculnya LMI tersebut. Kami tidak mengerti apa sebenarnya yang ingin dicari oleh Bapak mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH di Organisasi Laskar Merah Putih ini. Seharusnya sebagai Orang Tua yang sangat kita hormati, beliau dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan bagi setiap kader LMP dan setiap anak Bangsa. 

Kami menyadari betul, bahwa setiap anak bangsa berdasarkan Undang undang berhak Berkumpul dan Bersyerikat. Akan tetapi seharusnya tetaplah dalam koridor dan mengikuti Aturan dan Per Undang undangan yang ada khususnya UU Ormas No. 17 Tahun 2013 dan Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017. 

Ada beberapa hal yang patut menjadi keberatan kita sebagai Ormas Laskar Merah Putih yang sah dibawah Komando Ketum H. Adek Erfil Manurung.SH terhadap LMI pimpinan Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH sbb : 
1. Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal secara Organisasi yang awalnya duduk sebagai Dewan Pelindung SK. 001/SK/MB/FB/LMP/XI/2008 Tertanggal 08 September 2008. Pasca meninggalnya Alm. Ketum LMP Eddy Hartawan, dan pasca terpilihnya Ibu Neneng A Tuty sebagai Ketum melalui Mubes 25-27 Pebruari 2011. Bapak Mayjen TNI (Pur) Samsu Djalal bersama beberapa Dewan Pendiri dan Mada yang tidak setuju mengadakan Kongres tanggal 9-11 Maret 2011 di Jakarta dan beliaupun terpilih sebagai Ketua Umum. Sehingga itulah awal terjadinya kekisruhan di tubuh Laskar Merah Putih. Sehingga sebagian besar Dewan Pendiri mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 17 Juni 2011 dengan hasil Keputusan Demi menyelamatkan Organisasi Laskar Merah Putih MEMBEKUKAN DAN MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM Seluruh Keputusan Mubes Ibu Neneng A Tuty dan seluruh Keputusan Kongres Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH. Tertuang di dalam Akta Notaris Achmad Sofian.SH nomor.12 tanggal 17 Juli 2011. 

BERDASARKA UU ORMAS NO 17 TAHUN 2013 Pasal 31. 
(1) Pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. 
(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud pada aya (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. 



2. Penyelesaian SENGKETA Organisasi sebenarnya sudah diselesaikan lewat jalur AD dan ART Organisasi Laskar Merah Putih. Dewan Pendiri berdasarkan Pasal 19Ayat(2) AD/ART FB LMP menjalankan fungsinya menyelamatkan Organisasi dengan mengadakan Rapat Pleno dan membekukan kedua Ketum yang bersiteru dan menunjuk Plt Mabes FB LMP. 

BERDASARKAN UU ORMAS NO 17 TAHUN 2013 BAB XV PASAL 57 Penyelesaian Sengketa Organisasi. 
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. 
Namun yang terjadi Bapak. mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal tetap melanggar dan tidak mengindahkan Keputusan Dewan Pendiri tersebut. 

3. Nama LASKAR MERAHPUTIH INDONESIA (LMI) memiliki nama yang sama dan kemiripan dengan LASKAR MERAH PUTIH (LMP); 

4. Logo LMI yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Logo LMP; 

5. Lambang dan Bendera yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Lambang dan Bendera LMP; 

6. Loreng yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Loreng LMP; 

Berdasarkan Undang Undang Ormas Bab XVI Pasal 59 
(1) Ormas dilarang: (e) menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. 


Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Markas Besar Laskar Merah Putih Ketua Umum Memerintahkan kepada : 
1. Wasekjen Mabes LMP Deddy Burhan Saidi 
2. Waketum OKK 
3. Waketum Infokom/ Kepala Sekretariat Mabes LMP Yantoni Tobing 
4. Waketum Hukum dan Advokasi Surya Simbolon.SH 
Untuk segera menyelesaikan konflik di tubuh LMP atas munculnya LMI dengan melakukan Gugatan dan Protes Keras ke Kemenkum Ham RI dan melengkapi bukti bukti agar Polemik segera berakhir. 

Alhamdulillah, berkat kerja keras dan Do'a semua bukti bukti dapat segera dilengkapi dan surat sudah dilayangkan kepada Kemenkum Ham RI dengan Tembusan kepada : 
1. Presiden RI 
2. Komisi III DPR RI 
3. Kementerian Dalam Negeri RI 
4. MK RI 5. Para Gubernur Cq. Kesbangpol 

Dengan rasa penyelesalan dan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak. mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal dan seluruh anggota LMI TERPAKSA kami memaparkan semua kejadian demi kejadian dan melampirkan semua bukti bukti yang ada, juga melalui sosial media ini dapat kami nyatakan bahwa Bapak Mayjen TNI (Pur) Samsu Djalal jelas telah melanggar Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Serta dengan sengaja membiarkan untuk terjadinya konflik dan perselisihan diantara anak bangsa yang mencintai NKRI. 
Melalui media ini kami juga ingin menyampaikan agar setiap Anggota Laskar Merah Putih dapat menyadari dan mengetahui untuk tetap berada di organisasi yang benar dan tidak gampang untuk diadu domba. Kepada seluruh Anggota dan badan Pengurus LMI yang ada untuk segera menghentikan segala aktivitasnya dan segera membubarkan diri atau bergabung didalam Komando Laskar Merah Putih yang SAH yang ada di wilayah masing masing. 

Disini kami lampirkan surat yang kami kirimkan ke Kemenkum Ham dan bukti bukti. 

Demikian info ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi adanya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Salam NKRI HARGA MATI!!! 

Hormat kami, An. Ketua Umum 


Burhan Saidi.HSB 
Wasekjend Mabes LMP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa: "Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga," Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012 Hatta mengharapkan pr...

Menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017

Menyikapi Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 Akhir akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai komentar miring yang ditujukan kepada Pemerintah terkait terbitnya Perpu Ormas No 2 Tahun 2017.  Dalam hal ini sebagai anak bangsa kita harus bersikap positif terhadap terbitnya Perpu Ormas tersebut. Pernyataan kami disini tidak bermaksud ikut terlibat dalam Polemik yang terjadi antara Pemerintah dan Ormas HTI yang lebih dahulu telah dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Setelah kami amati dan dibaca berulang ulang Perpu Ormas No 2 tahun 2017 itu,  sesungguhnya tidak ada yang patut dipersoalkan Kecuali Pasal 59 Ayat 3 huruf a tentang kata “ tindakan permusuhan’ .  Menurut kami kalimat tersebut ‘BIAS ’ dan dikawatirkan menjadi senjata untuk melakukan pembungkaman terhadap kebebasan orang berpendapat.  Dan selayaknya Pasal tersebut dihapus. Selebihnya dari Perpu ini tidak ada yang perlu kita curigai atau kita kawatirkan. Karena Pemerintah memang harus bersikap Tegas dalam ...