Langsung ke konten utama

PEMERINTAH TIDAK TEGAS MELAKSANAKAN UU ORMAS!

Pemerintah Bohong tentang UU Ormas, lecuali untuk membela kepentingannya sendiri!!!

KASUS LMP VS LMPI
LASKAR MERAH PUTIH (LMP) VS LASKAR MERAHPUTIH INDONESIA (LMI/LMPI)

Bedah Kasus SKTBH LMI (LMPI) Syamsu Djalal 

Menyikapi Polemik yang terjadi di Tubuh Keluarga Besar Laskar Merah Putih pasca meninggalnya Almarhum Eddy Hartawan 3 Oktober 2010 belum juga berkesudahan sampai saat ini. Sudah lebih dari enam (6) tahun sejak munculnya perpecahan di tubuh Laskar Merah Putih tidak juga mereda. Awalnya ada kubu Ketum Ibu Neneng A Tuty dengan Mubes-nya, dan kini telah bersedia bergabung bersama kita menjadi Sekretaris Jenderal. Kemudian ada kubu Ketum Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH dengan Kongres-nya. Sampai hari ini belum juga mau bersama kita. Padahal awal tahun 2016 sempat dimediasi oleh Pembina Mabes LMP Bapak. Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) untuk segera bergabung duduk sebagai Ketua Dewan Pelindung Mabes LMP. Sempat disetujui oleh Bapak. Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH dan beliau meminta waktu untuk konsolidasi kebawah. Tetapi apa yang terjadi. Bukannya mau bergabung tetapi sekian waktu yang kita berikan malah beliau membentuk Organisasi yang memiliki kemiripan dengan nama Laskar Merahputih Indonesia (LMI). 

Dewan Pendiri, Badan Pengurus Markas Besar, Mada, Macab, Marcab dan Markas Ranting Laskar Merah Putih se Indonesia sungguh sangat kecewa atas munculnya LMI tersebut. Kami tidak mengerti apa sebenarnya yang ingin dicari oleh Bapak mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH di Organisasi Laskar Merah Putih ini. Seharusnya sebagai Orang Tua yang sangat kita hormati, beliau dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan bagi setiap kader LMP dan setiap anak Bangsa. 

Kami menyadari betul, bahwa setiap anak bangsa berdasarkan Undang undang berhak Berkumpul dan Bersyerikat. Akan tetapi seharusnya tetaplah dalam koridor dan mengikuti Aturan dan Per Undang undangan yang ada khususnya UU Ormas No. 17 Tahun 2013 dan Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017. 

Ada beberapa hal yang patut menjadi keberatan kita sebagai Ormas Laskar Merah Putih yang sah dibawah Komando Ketum H. Adek Erfil Manurung.SH terhadap LMI pimpinan Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH sbb : 
1. Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal secara Organisasi yang awalnya duduk sebagai Dewan Pelindung SK. 001/SK/MB/FB/LMP/XI/2008 Tertanggal 08 September 2008. Pasca meninggalnya Alm. Ketum LMP Eddy Hartawan, dan pasca terpilihnya Ibu Neneng A Tuty sebagai Ketum melalui Mubes 25-27 Pebruari 2011. Bapak Mayjen TNI (Pur) Samsu Djalal bersama beberapa Dewan Pendiri dan Mada yang tidak setuju mengadakan Kongres tanggal 9-11 Maret 2011 di Jakarta dan beliaupun terpilih sebagai Ketua Umum. Sehingga itulah awal terjadinya kekisruhan di tubuh Laskar Merah Putih. Sehingga sebagian besar Dewan Pendiri mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 17 Juni 2011 dengan hasil Keputusan Demi menyelamatkan Organisasi Laskar Merah Putih MEMBEKUKAN DAN MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM Seluruh Keputusan Mubes Ibu Neneng A Tuty dan seluruh Keputusan Kongres Bapak Mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal.SH.MH. Tertuang di dalam Akta Notaris Achmad Sofian.SH nomor.12 tanggal 17 Juli 2011. 

BERDASARKA UU ORMAS NO 17 TAHUN 2013 Pasal 31. 
(1) Pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. 
(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud pada aya (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. 



2. Penyelesaian SENGKETA Organisasi sebenarnya sudah diselesaikan lewat jalur AD dan ART Organisasi Laskar Merah Putih. Dewan Pendiri berdasarkan Pasal 19Ayat(2) AD/ART FB LMP menjalankan fungsinya menyelamatkan Organisasi dengan mengadakan Rapat Pleno dan membekukan kedua Ketum yang bersiteru dan menunjuk Plt Mabes FB LMP. 

BERDASARKAN UU ORMAS NO 17 TAHUN 2013 BAB XV PASAL 57 Penyelesaian Sengketa Organisasi. 
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. 
Namun yang terjadi Bapak. mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal tetap melanggar dan tidak mengindahkan Keputusan Dewan Pendiri tersebut. 

3. Nama LASKAR MERAHPUTIH INDONESIA (LMI) memiliki nama yang sama dan kemiripan dengan LASKAR MERAH PUTIH (LMP); 

4. Logo LMI yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Logo LMP; 

5. Lambang dan Bendera yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Lambang dan Bendera LMP; 

6. Loreng yang hampir sama dan ada kemiripan dengan Loreng LMP; 

Berdasarkan Undang Undang Ormas Bab XVI Pasal 59 
(1) Ormas dilarang: (e) menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. 


Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Markas Besar Laskar Merah Putih Ketua Umum Memerintahkan kepada : 
1. Wasekjen Mabes LMP Deddy Burhan Saidi 
2. Waketum OKK 
3. Waketum Infokom/ Kepala Sekretariat Mabes LMP Yantoni Tobing 
4. Waketum Hukum dan Advokasi Surya Simbolon.SH 
Untuk segera menyelesaikan konflik di tubuh LMP atas munculnya LMI dengan melakukan Gugatan dan Protes Keras ke Kemenkum Ham RI dan melengkapi bukti bukti agar Polemik segera berakhir. 

Alhamdulillah, berkat kerja keras dan Do'a semua bukti bukti dapat segera dilengkapi dan surat sudah dilayangkan kepada Kemenkum Ham RI dengan Tembusan kepada : 
1. Presiden RI 
2. Komisi III DPR RI 
3. Kementerian Dalam Negeri RI 
4. MK RI 5. Para Gubernur Cq. Kesbangpol 

Dengan rasa penyelesalan dan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak. mayjend TNI (Pur) Samsu Djalal dan seluruh anggota LMI TERPAKSA kami memaparkan semua kejadian demi kejadian dan melampirkan semua bukti bukti yang ada, juga melalui sosial media ini dapat kami nyatakan bahwa Bapak Mayjen TNI (Pur) Samsu Djalal jelas telah melanggar Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Serta dengan sengaja membiarkan untuk terjadinya konflik dan perselisihan diantara anak bangsa yang mencintai NKRI. 
Melalui media ini kami juga ingin menyampaikan agar setiap Anggota Laskar Merah Putih dapat menyadari dan mengetahui untuk tetap berada di organisasi yang benar dan tidak gampang untuk diadu domba. Kepada seluruh Anggota dan badan Pengurus LMI yang ada untuk segera menghentikan segala aktivitasnya dan segera membubarkan diri atau bergabung didalam Komando Laskar Merah Putih yang SAH yang ada di wilayah masing masing. 

Disini kami lampirkan surat yang kami kirimkan ke Kemenkum Ham dan bukti bukti. 

Demikian info ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi adanya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Salam NKRI HARGA MATI!!! 

Hormat kami, An. Ketua Umum 


Burhan Saidi.HSB 
Wasekjend Mabes LMP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NO.5 BURHAN SAIDI PARTAI PBB NO.19 CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN

CALEG DPRD DKI DAPIL 7 JAKARTA SELATAN 2019                                                                        PARTAI PBB 19                                                                    NO. 5 BURHAN SAIDI. Profil Burhan Saidi Caleg DPRD DKI Partai Bulan Bintang (PBB) Nama : BURHAN SAIDI,HSB T/Tgl lahir : Banda Aceh, 9 Juni 1970 Suku : Minang Chaniago Pekerjaan : Wiraswasta Riwayat Pendidikan : SDN 054 Kasuari Deli Serdang Tamat 1984 (Kelas 1-2 SD di Al Ulum Medan Sumut 1977-1979, Kelas 3 di SD Rengas Condong Muara Bulian Batang Hari Jambi 1979-1980, Kelas IV-VI di SDN 054 Deli Serdang) SMPN 03 Muara Buli...

Surat kepada Yth: Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI

Jakarta,  20 April 2013 Kepada Yth: Bapak/Ibu Pimpinan & Anggota Komisi VI DPR RI Di Tempat Dengan Hormat, Dalam surat ini  kami ingin menyampaikan masukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan  & Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Permasalahan Revitalisasi Pasar pasar yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.  Adapun maksud dan tujuan kami adalah sebagai bahan masukan kepada Pimpinan & Anggota  Dewan Yang Terhormat dalam rangka menyikapi permasalah yang muncul dan langkah langkah  yang harus dilakukan  disetiap Revitalisasi Pasar pasar di Daerah. Sebelumnya kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka Pengucuran dana untuk Revitalisasi Pasar Tradisional/Pasar Rakyat. Dasar pemikiran kami adalah melihat dari kenyataan yang terjadi dilapangan. Dimana sejujurnya banyak hal yang sangat menyimpang dari laporan yang disampaikan oleh masing masing P...

Jeritan Petani yang tidak diperdulikan oleh Bangsanya sendiri

Indonesia Negara Agraris dengan Lahan yang luas dan subur. Tetapi Petani hidup dibawah garis kemiskinan, lahan mereka hilang dikuasai tengkulak dan lintah darat. Pembudidayaan Bibit tidak tersedia dengan harga terjangkau. Pupuk subsidi hilang karena penyediaan pupuk dilepas ke pasar. Yang akhirnya dikuasai oleh tengkulak dan pengumpul dengan harga yang sangat tinggi. Setelah panenpun mereka kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka. Karena Pemerintah baik Pusat maupun daerah dan Departement terkait tidak serius melindungi para Petani dengan membantu memasarkan hasil pertanian mereka. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departement terkait berusaha mengawal mereka mulai dari hulu sampai hilir. Sehingga Petani kita bisa hidup makmur, dan dipasaran tidak lagi bergantung kepada produk pertanian inport. Petitioning Menteri Pertanian Republik Indonesia Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani kita dari Kebangrutan & Kemiskinan Pen...